Kasubsi Giatja Jalakdongan Lumbantoruan, S.Sos dorong WBP LPP Manado untuk Meningkatkan Produktifitas Keterampilan Kerja dalam kegiatan Sosialisasi
https://lapasperempuanmanado.blogspot.com/2018/11/kasubsi-giatja-jalakdongan-lumbantoruan.html
Mengacu
pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 15 ayat (1)
yaitu “Narapidana wajib mengikuti secara
tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu”,
serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan PembimbinganWarga Binaan Pemasyarakatan Pasal 3 huruf (h) Keterampilan Kerja dan huruf (i) latihan
kerja dan produksi.
Demi
menjalankan proses Pembinaan karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara
Maksimal di Lapas Perempuan Kelas IIB Manado (LPP Manado), maka pada hari Sabtu, (24/11/2018), bertempat di Aula serbaguna Blok LPP Manado, sebanyak 31 orang WBP
dan 8 orang tahanan kejaksaan mengikuti sosialisasi terkait bidang
kegiatan kerja yang diberikan oleh Kasubsi Kegiatan Kerja JalakdonganLumbantoruan, S.Sos bersama staf.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan setelah Kasubsi Kegiatan Kerja mendengarkan arahan dari Tjahja Rediantana, Bc.IP, S.H., M.H. selaku Plt. Kepala LPP Manado.
Dalam sosialisasi tersebut dibicarakan tentang Program-Program Kerja Sub Seksi Kegiatan Kerja, antara lain: Perkebunan, keterampilan memasak dan kerajinan tangan. Dalam melaksanakan kegiatan yang sudah diprogramkan tersebut, secara detail disampaikan bahwa apapun jenis kegiatannya akan ditunjang oleh LPP Manado untuk kemudian dikerjakan oleh WBP serta hasil dari kegiatan yang dilakukan tersebut akan dipasarkan oleh LPP Manado sendiri melalui Publikasi maupun kerjasama dengan pihak ketiga. Selanjutnya keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan tersebut akan dibagi berupa pemberian Premi kepada WBP yang terlibat dan disetorkan ke kas Negara sebagai PNBP.
Ditemui usai kegiatan sosialisasi, Kasubsi Kegiatan Kerja mengugkapkan harapannya “WBP dalam berkarya harus sesuai dengan Program Kegiatan Kerja serta Peraturan yang berlaku. Selanjutnya berkaitan dengan Pemasaran baik internal maupun untuk komersial wajib memberikan sumbangsi terhadap PNBP di LPP Manado.“ ungkap Jalakdongan.
Salam HUMAS LPP MANADO