"Tingkatkan Koordinasi, Tjahja Rediantana Pimpin Rapat Terbatas Tim Internal Pembangunan Gedung Kantor dan Rumah Dinas LPP Manado"
https://lapasperempuanmanado.blogspot.com/2019/08/tingkatkan-koordinasi-tjahja-rediantana.html
www.LppManado.com, Tomohon - Tingkatkan koordinasi Tim Internal, Plt. Kalapas Tjahja Rediantana pimpin Rapat (22/08) di Ruang Rapat LPP/LPKA.
Rapat Terbatas Dihadiri oleh Tim Internal Pembangunan Gedung Kantor dan Rumah Dinas LPP Manado yakni Pejabat Eselon IV, Pejabat Eselon V dan Pegawai Staf LPP Manado.
Adapun Tim Internal LPP Manado terbagi menjadi 4 bagian yakni bagian Administrasi, Pengelola Keuangan, Pengawasan dan Panitia Penyerahan Hasil Pekerjaan (PPHP).
Dalam Rapat tersebut Tjahja Rediantana mendorong kepada Tim Internal LPP Manado untuk Fokus serta kompak dalam melaksanakan tanggung jawab yang diemban serta mempersiapkan setiap kebutuhan baik dari segi teknis maupun administrasi selama proses Pembangunan Gedung Kantor dan Rumah Dinas.
Pembangunan Gedung Kantor dan Rumah Dinas Lapas Perempuan Kelas IIB Manado merupakan Proyek Pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas penegakan Hukum, hal ini sejalan dengan arah pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 yang tercantum dalam buku II sasaran pembangunan hukum.
Penyediaan sarana dan prasarana Lapas merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka mendukung upaya mencapai tujuan pembangunan nasional di bidang hukum. Yakni meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Lapas merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam proses penegakan hukum pidana. Pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan.
“Pemasyarakatan bertujuan untuk
mengembalikan WBP (warga binaan pemasyarakatan) sebagai warga yang
baik, juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan
diulanginya tindak pidana oleh WBP”
Pemasyarakatan sebagai transformasi positif dari pemenjaraan menandai
berkembanganya tujuan penghukuman yang lebih manusiawi, reformatif dan
mengedepankan prinsip-prinsip perbaikan tanpa penyiksaan. Pemasyarakatan
juga diposisikan sebagai ujung tombak pengejawantahan asas pengayoman
yang menempatkan narapidana sebagai bagian dari komunitas masyarakat
suatu bangsa.
Sehingga selaku manusia, narapidana
memiliki hak yang wajib untuk dihormati dan dijunjung tinggi oleh
negara, pemerintah, hukum dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Salam, Humas LPP Manado