PPK & Bendahara LPP Manado ikuti Sosialisasi SBM TA 2022 oleh DJPb Sulut
Direktorat Jenderal Perbendahraan (DJPb) Kantor Wilayah Sulawesi Utara menggelar Sosialiasi PMK Nomor 60/PMK.02/2021 tentang SBM TA 2022 secara virtual melalui aplikasi zoom yang diikuti oleh para pengelola keuangan (PPK dan Bendahara) lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara. Lapas Perempuan Kelas IIB Manado menugaskan Lidya Awoah selaku PPK dan Monica Langoi selaku bendahara sebagai peserta kegiatan.
SBM Tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 yang mengatur bagaimana SBM dikaitkan dengan struktur penganggaran. Seluruh Kementerian/Lembaga wajib menggunakan SBM dalam penyusunan RKA-KL.
Kesesuaian dan kebenaran atas penggunaan SBM sepenuhnya menjadi tanggung jawab PA/KPA wajib melakukan pengawasan serta melaporkan kepada menteri/pimpinan lembaga dengan tembusan kepada Menteri Keuangan secara berkala. Sedangkan pengawasan atas penggunaan SBM dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional K/L masing-masing.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2021.
#KumhamPasti
#KumhamOptimis