Beri Pemahaman, Plh. Kasi Binadik Kumpulkan WBP Untuk Hal Ini
https://lapasperempuanmanado.blogspot.com/2021/12/beri-pemahaman-plh-kasi-binadik.html
Tomohon - Jumat (31/12), Plh.Kasi Binadik & Giatja Meldy Donny Derek didampingi staff Registrasi memberikan sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan LPP Manado terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19.
Peraturan Menteri ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
#KumhamSemakinPASTI
#KumhamOptimis