LPP Manado Serahkan 3 SK Asimilasi Rumah di Awal Tahun 2022
https://lapasperempuanmanado.blogspot.com/2022/01/lpp-manado-serahkan-3-sk-asimilasi.html
Tomohon - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19, dimana dicantumkan bahwa PerMen ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, LPP Manado sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Wilayah Sulawesi Utara, hari ini, Senin (3/01) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi Rumah kepada 3 orang WBP.
SK Asimilasi Rumah tersebut diserahkan langsung oleh Plh. Kasibinadik & Giatja Meldy Donny Derek pada siang hari ini di ruang Registrasi LPP Manado
Menurut Meldy, pemberian SK Asimilasi Rumah kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif tersebut tanpa dibebankan biaya apapun kepada WBP.
"Saya berpesan kepada WBP yang telah mendapatkan Asimilasi Rumah untuk tidak beraktifitas selain diluar rumah (stay dirumah), karena pelaksanaan Asimilasi Rumah ini diawasi oleh langsung oleh masyarakat. Dan jangan melakukan pelanggaran hukum selama menjalani masa Asimilasi Rumah. Jangankan melakukan pelanggaran, terindikasi saja melakukan pelanggaran dapat berakibat WBP tersebut akan dicabut SK Asimilasi Rumahnya dan harus menjalani kembali sisa masa pidana di Lapas" ungkap beliau.
Penyerahan SK Asimilasi Rumah kepada 3 orang WBP LPP Manado hari ini merupakan penyerahan perdana di tahun 2022.
#KumhamSemakinPASTI
#KumhamOptimis