Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024 (LKjIP)

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Lapas Perempuan Kelas IIB Manado Tahun 2024 disusun sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Penyajian laporan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta pedoman teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penyajian LKjIP dilakukan secara sistematis yang mencakup:
-
Pendahuluan – berisi latar belakang, dasar hukum penyusunan, maksud, tujuan, serta struktur organisasi Lapas Perempuan Kelas IIB Manado.
-
Perencanaan Kinerja – uraian mengenai perjanjian kinerja, sasaran strategis, indikator kinerja utama, serta rencana kerja tahunan yang telah ditetapkan.
-
Pengukuran Kinerja – membandingkan target yang direncanakan dengan realisasi capaian kinerja tahun 2024, dilengkapi dengan analisis capaian kinerja, faktor pendukung, dan kendala yang dihadapi.
-
Evaluasi dan Analisis Kinerja – menelaah ketercapaian sasaran strategis, tingkat efektivitas pelaksanaan program/kegiatan, serta kontribusinya terhadap peningkatan pelayanan pemasyarakatan.
-
Penutup – menyajikan simpulan atas capaian kinerja, rekomendasi perbaikan, serta arah tindak lanjut untuk peningkatan akuntabilitas kinerja pada tahun berikutnya.
Secara visual, LKjIP disajikan dalam bentuk dokumen tertulis yang memuat data kuantitatif dan kualitatif melalui tabel, grafik, serta narasi analitis. Penyajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kinerja Lapas Perempuan Kelas IIB Manado sepanjang tahun 2024, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan rujukan dalam perumusan kebijakan, strategi, serta perencanaan kinerja di tahun mendatang.