Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan
rumah tangga LAPAS. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Sub Bagian
Tata Usaha mempunyai fungsi
a. Melakukan urusan kepegawaian.
b. Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.