Sub Bagian Tata Usaha






 


Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga LAPAS. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi
a. Melakukan urusan kepegawaian.
b. Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.

Posting Komentar

emo-but-icon

E-LAPOR LPP Manado

E-LAPOR LPP Manado
klik gambar untuk melaporkan!

UPG LPP Manado

UPG LPP Manado
klik gambar untuk melaporkan!

WBS LPP Manado

WBS LPP Manado
klik gambar untuk melaporkan!

Chat Here

Follow Us On Medsos

Hot in week

Recent

Comments

static_page