Tata Cara Pengaduan Melalui Aplikasi LAPOR!
Alur Penerapan Mekanisme Aplikasi LAPOR berdasarkan diagram:
1. Penyampaian Laporan
-
Pelapor menyampaikan laporan atau pengaduan melalui Aplikasi LAPOR yang terhubung dengan Kementerian PAN-RB (MenPAN-RB).
2. Verifikasi dan Disposisi
-
Laporan yang masuk kemudian diteruskan kepada Administrator Kemenimipas.
-
Administrator melakukan verifikasi dan disposisi laporan maksimal dalam waktu 3 hari kerja setelah laporan diterima.
3. Pendistribusian Laporan
-
Setelah diverifikasi, Administrator mendistribusikan laporan kepada Pejabat Penghubung pada unit kerja terkait, antara lain:
-
Sekretariat Jenderal (Setjen)
-
Inspektorat Jenderal (Itjen)
-
Ditjen Imigrasi
-
Perwakilan Luar Negeri
-
TPI Imigrasi
-
Kantor Imigrasi (Kanim)
-
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim)
-
-
Ditjen Pemasyarakatan (PAS)
-
Lapas
-
Bapas
-
Rutan
-
Rupbasan
-
-
Kanwil (33 Provinsi)
-
BPSDM
-
4. Tindak Lanjut Laporan
-
Pejabat Penghubung pada unit terkait wajib menindaklanjuti laporan dan memberikan respon paling lambat dalam waktu 5 hari kerja.
5. Penyampaian Hasil
-
Hasil tindak lanjut disampaikan kembali melalui sistem kepada pelapor.
6. Masa Sanggahan Pelapor
-
Setelah hasil tindak lanjut diberikan, pelapor memiliki waktu 10 hari kerja untuk mengajukan sanggahan apabila tidak puas dengan hasil yang diberikan.
7. Penyelesaian Laporan
-
Jika:
-
Ada sanggahan → laporan akan diproses kembali untuk tindak lanjut.
-
Tidak ada sanggahan selama 10 hari → laporan dianggap selesai dan diarsipkan.
-