LPP Kelas IIB Manado Lakukan Pemusnahan Barang Hasil Penggeledahan dan Pemeriksaan


www.LppManado.com - Tomohon, Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado (LPP Manado) melakukan pemusnahan 4 unit Handphone dan 1 Buah Charger di dalam Lapas, Kelurahan Kolongan Satu, Tomohon, Selasa (21/5/2019).

Handphone dan Charger merupakan hasil Penggeledahan yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 pukul 09.00 wita di dalam LPP Manado. Kegiatan Penggeledahan yan dilakukan mengacu pada Permenkumham RI NO 33 tahun 2013 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Dipimpin langsung oleh Julitha A. Gahago selaku Kasi. Administrasi Keamanan dan Ketertiban bersama Tim Satgas Kamtib dilakukan Pemusnahan Barang Bukti di dalam Aula Blok Hunian disaksikan langusng oleh WBP LPP Manado.

LPP Manado - Petugas Sedang Melakukan Handphone dan Charger
"Sudah ada contoh tegas Penindakan bagi siapa yang kedapatan membawa Handphone, akan langsung mendapatkan Sanksi berupa Register F (Catatan Narapidana diberi sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Lapas), karena itu sudah aturan." ungkap Julitha yang saat ini juga sebagai Plh KPLP.

Sebenarnya, LPP Manado sudah menyediakan Layanan Jasa Telekomunikasi (Jastel) yang sudah diatur mekanisme penggunaanya serta dalam pengawasan Petugas.

"Jadi hentikanlah upaya penggunaan Handhone secara Ilegal, Kan sudah disediakan Jastel, jadi gunakanlah Jastel yang sudah ada" tambah Gahagho.

Kedepannya, ia  berharap untuk lebih ditingkatkan lagi pengawasan di Lingkungan Lapas serta akan ditindak secara tegas bagi yang melanggar.




Salam, HUMAS LPP MANADO

Related

Recent 2233217217457323673

Posting Komentar

emo-but-icon

E-LAPOR LPP Manado

E-LAPOR LPP Manado
klik gambar untuk melaporkan!

UPG LPP Manado

UPG LPP Manado
klik gambar untuk melaporkan!

WBS LPP Manado

WBS LPP Manado
klik gambar untuk melaporkan!

Chat Here

Follow Us On Medsos

Hot in week

Recent

Comments

item