Klinik Bantuan Hukum Kasalang Center berikan penyuluhan hukum bagi WBP LPP Manado


Tomohon - Senin (02/03). Sebagaimana tertuang dalam UU RI No. 8 Tahun 1981 KUHP dimana menjelaskan hak-hak tersangka dan terpidana, untuk itu sangat penting seorang tersangka atau terpidana melakukan pembelaan diri maupun pendampingan hukum. Juga untuk mendukung program pemerintah yakni pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan marjinal yang membutuhkan bantuan hukum, maka dari itu LPP Manado bekerjasama dengan Klinik Bantuan Hukum Kasalang Center mengadakan penyuluhan hukum bagi WBP LPP Manado. 

Bertempat di aula sebaguna LPKA, kegiatan yang mengusung tema "Pemberdayaan perempuan dalam hukum dan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu" diikuti dengan antusias oleh 44 orang WBP. 

Dalam sambutannya, Kepala LPP Manado Gayatri Rachmi Rilowati menyampaikan agar WBP dapat mengikuti kegiatan yang luar biasa ini dengan seksama dan bila ada pertanyaan terkait materi nantinya bisa ditanyakan kepada pihak Kasalang Center.

Ronny Kasalang selaku Ketua Klinik Bantuan Hukum Kasalang Center, dalam sambutannya menjelaskan tentang persyaratan pemberian layanan bantuan hukum gratis yakni WBP harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dan KTP/ Surat Keterangan Domisili. Adapun bentuk bantuan hukum yang diberikan yakni pendampingan mulai dari awal kasus hingga pada tingkat peradilan. Mulai dari pemeriksaan hingga proses banding akan menjadi atensi untuk terus didampingi.

Selanjutnya diberikan sesi tanya jawab bagi WBP seputar materi yang diberikan. Acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh salah satu WBP. 

Humas LPP Manado

LPP Manado - KECE! (Kreatif, Enerjik, Cerdas, E-Gov)

Posting Komentar

emo-but-icon

E-LAPOR LPP Manado

E-LAPOR LPP Manado
klik gambar untuk melaporkan!

UPG LPP Manado

UPG LPP Manado
klik gambar untuk melaporkan!

WBS LPP Manado

WBS LPP Manado
klik gambar untuk melaporkan!

Chat Here

Follow Us On Medsos

Hot in week

Recent

Comments

item